KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI JALAN PENDORONG PARTISPASI MASYARAKAT

beritaseindonesia.id – Artikel – Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui UU ini setiap instansi yang dalam menjalankan tugasnya menggunakan dana APBN atau APBD masuk dalam kategori badan publik yang wajib mengelola dan menyediakan informasi publik yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam UU KIP tersebut.

Kehadiran UU KIP ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya proses demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menjadi ciri dari negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. Oleh sebab itu, UU KIP mendukung transparansi informasi di seluruh lembaga pemerintah yang merupakan salah satu prasyarat penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

Dalam negara demokrasi, pemerintahan akan berusaha semaksimal mungkin membuka ruang informasi yang dibutuhkan publik. Itu sebabnya di negara demokratis, keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan negara secara umum, mengoptimalkan peran dan kinerja badan-badan publik, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan masyarakat luas.

Swandi Sumartias (2016) menegaskan, kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.

Partisipasi Masyarakat

Sebagaimana disinggung di awal bahwa tujuan UU KIP ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, bebas korupsi dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini semua merupakan elemen penting dalam good governance.

  1. Ma’ruf Amin (2020) menyatakan, dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik. Mulai dari tahap perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan.

Untuk mendapatkan informasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkannya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID merupakan tempat masyarakat memohon informasi publik yang mereka butuhkan. Sayangnya, hingga saat ini belum semua instansi pemerintah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tentu saja tidak semua informasi dari instansi pemerintah wajib diketahui masyarakat. Dalam UU KIP sudah diatur kriteria informasi yang boleh diakses masyarakat. Informasi yang tidak bisa diakses masyarakat, sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 antara lain yang tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara, tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan tidak merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

Meskipun dalam kenyataannya hubungan antara pemerintah dan masyarakat saat ini masih dihadapkan dengan persoalan, terutama pemerintah daerah dan masyarakat. persoalan tersebut menyangkut rendahnya keterbukaan dan desiminasi (sebaran) informasi kepada masyarakat, sehingga berbagai kebijakan pemerintah relatif kurang dipahami, sehingga tingkat partisipasi masyarakat pun terhadap berbagai program pembangunan menjadi rendah.

Permasalahan penerapan KIP secara demokratis di negeri ini lebih berasal dari kesiapan mental aparat negara dan badan publik serta kesiapan masyarakat untuk benar benar memaksimalkan fungsi pengawasan dan partisipasi. Artinya, dibutuhkan metode- metode interaktif agar para aparat negara, penyelenggara badan publik, dan anggota masyarakat menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mengembangkan demokrasi partisipatif dan transparansi menuju tata kelola kepemerintahaan yang baik.

Pemerintahan yang terbuka merupakan salah satu fondasi sebagai akuntabilitas demokrasi. Keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan yang terbuka sangat diperlukan karena dengan adanya keterbukaan informasi publik, pemerintahan dapat berlangsung secara transparan dan partisipasi masyarakat terjadi secara optimal dalam seluruh proses pengelolaan pemerintahan.

Proses pengelolaan itu termasuk seluruh proses sumber daya yang dimulai dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan, serta evaluasinya, sehingga untuk mendukung hal tersebut sangat dibutuhkan partisipasi publik.

Penulis Imam Syafei adalah Penggiat Pendidikan

disampaikan pada saat narasumber acara literasi dengan tema Optimalisasi Partisipasi Publik dalam keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 April 2022.

administrator

Related Articles