Cegah Lonjakan COVID-19, Pekan Depan Pemerintah Terbitkan Aturan Mudik

Cegah Lonjakan COVID-19, Pekan Depan Pemerintah Terbitkan Aturan Mudik

BERITASEINDONESIA.id – Pekan depan pemerintah akan menerbitkan aturan-aturan yang berkaitan dengan tradisi mudik. Aturan tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat yang hendak melakukan mudik menjelang perayaan hari raya Idulfitri.

“Pekan depan akan kami sampaikan aturan-aturan mudik kepada seluruh masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual pada Kamis (14/4/2022).

Dalam aturan tersebut, nantinya berisi serangkaian langkah-langkah yang harus diikuti masyarakat kala menjalankan tradisi mudik. Secara terperinci dan ketat, pemerintah akan menyusun aturan tentang mudik tersebut.

Kini, seluruh pemangku kepentingan sedang mempersiapkan aturan tersebut agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat dengan optimal. Dan mudah dipahami oleh seluruh elemen masyarakat yang akan menjalankan mudik.

“Pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci,” tutur Presiden.

Langkah itu, lanjut Presiden, demi menekan penyebaran wabah global COVID-19 yang masih mengancam di tengah masyarakat. Dengan langkah terukur itu, tentunya pengendalian wabah COVID-19 dapat ditangani baik dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

“Sekali lagi jangan sampai ada lonjakan kasus COVID-19 yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya Idulfitri,” katanya.

Mengingat, jumlah pemudik yang diprediksi oleh pemerintah menembus angka 40 juta yang memakai kendaraan pribadi dari pulau Jawa saja. Lebih rinci, diperkirakan pengguna mobil pribadi mencapai 23 juta kendaraan dan pengguna kendaraan roda dua mencapai 17 juta kendaraan.

Bisa disimpulkan bahwa, tradisi mudik pada tahun ini dapat dikategorikan sangat banyak. Dari indikator penggunaan mobil pribadi dan motor sudah sangat banyak. Hal tersebut belum ditambahkan dengan moda angkutan umum lainnya.

“Arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar,” pungkas Presiden.

Foto: Istimewa

administrator

Related Articles